DELI SERDANG| portfolio.analisasibernews.com/ – Keberadaan dua unit Base Transceiver Station (BTS) yang disebut-sebut milik Telkomsel di Dusun III, Desa Sigara Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kondisi tersebut menjadi sorotan masyarakat dan aktivis karena diduga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) apabila benar belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan jurnalis portfolio.analisasibernews.com/ di lapangan pada Senin (3/8/2026), terlihat dua unit tower BTS berdiri di lokasi yang berbeda di wilayah Desa Sigara Gara. Hingga berita ini dihimpun, kedua tower tersebut diduga telah beroperasi, namun berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga belum memiliki izin PBG sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh pengakuan salah seorang warga setempat berinisial RN, yang mengaku tidak pernah melihat adanya papan informasi perizinan selama proses pembangunan tower berlangsung.
“Kami selaku masyarakat setempat tidak pernah melihat ada dipasang papan informasi atau plang PBG sejak awal pembangunan tower itu. Sampai sekarang tower sudah selesai dan sudah digunakan,” ujar RN kepada wartawan.
Untuk memastikan informasi tersebut, jurnalis portfolio.analisasibernews.com/ melakukan konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deli Serdang.
Kepala Bidang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Dinas Cikataru Kabupaten Deli Serdang, Tamim Siregar, membenarkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan melalui titik koordinat yang disampaikan, kedua tower BTS yang berada di Desa Sigara Gara merupakan tower yang disebut milik Telkomsel dan hingga saat dilakukan pengecekan disebut belum menyelesaikan proses izin PBG.
“Setelah kami cek melalui koordinat yang diberikan, memang izin PBG untuk kedua tower tersebut belum selesai. Sebagai tindak lanjut, kami dari dinas akan menyurati pihak Telkomsel, dan hari ini juga suratnya kami siapkan,” tegas Tamim Siregar saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan perhatian berbagai kalangan, termasuk dari unsur masyarakat sipil.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM GMAS Sumatera Utara, Jurlis Daut, menilai apabila benar terdapat bangunan yang berdiri tanpa memenuhi kewajiban administrasi perizinan, maka instansi terkait perlu menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah diharapkan dapat mengambil langkah sesuai mekanisme yang berlaku setelah adanya rekomendasi atau hasil pemeriksaan dari dinas teknis.
“Apabila memang terbukti belum memenuhi ketentuan perizinan, maka Satpol PP sebagai penegak Perda harus menjalankan fungsi penegakan sesuai aturan yang berlaku. Semua proses tentu harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” ujar Jurlis Daut.
Secara regulasi, kewajiban perizinan bangunan diatur dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
- Ketentuan tersebut mengatur bahwa setiap bangunan gedung maupun prasarana bangunan gedung, termasuk menara telekomunikasi, wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebelum dimanfaatkan.
Selain itu, mekanisme penyelenggaraan bangunan melalui sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan aspek keselamatan konstruksi, tata ruang, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pemerhati tata kelola pemerintahan juga menilai bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mewujudkan iklim investasi yang sehat, transparan, dan taat hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Telkomsel belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi.
Apabila nantinya terdapat dokumen perizinan yang sah atau penjelasan resmi dari pihak terkait, portfolio.analisasibernews.com/ akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan, keterangan narasumber, serta konfirmasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Penggunaan kata “diduga” dimaksudkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta memenuhi prinsip pemberitaan berimbang sebagaimana diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3 dan Pasal 5 mengenai fungsi pers serta kewajiban menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
- Kode Etik Jurnalistik, terutama Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 yang mengatur independensi, profesionalitas, serta kewajiban melakukan uji informasi dan memberikan kesempatan hak jawab.
Redaksi portfolio.analisasibernews.com/ membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi atau dokumen pendukung, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
