DELI SERDANG | portfolio.analisasibernews.com/ – Polemik terkait dugaan belum lengkapnya perizinan operasional pasar malam di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya berakhir melalui jalur mediasi. Mediasi dilakukan setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang turun langsung ke lokasi hiburan pasar malam yang berada di Lapangan Garuda PTPN I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, pada Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran portfolio.analisasibernews.com/, persoalan tersebut bermula dari adanya laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada Satpol PP Kabupaten Deli Serdang. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa kegiatan hiburan pasar malam diduga telah beroperasi sebelum seluruh administrasi perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) selesai dipenuhi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki bersama Kepala Seksi Pengawasan (Kasi Was) Alpian Panjaitan, Kepala Tim (Katim) Nikolas Sijabat, serta Pelaksana Tugas Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Morawa Alekta Nababan, melakukan peninjauan ke lokasi sekaligus menggelar dialog dengan pihak pengelola.
Pengusaha Nyatakan Siap Lengkapi Perizinan OSS
Dalam mediasi yang berlangsung kondusif, pemilik usaha hiburan pasar malam, Alex Sitorus, menyampaikan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh proses perizinan melalui sistem OSS dalam waktu 2 x 24 jam.
“Kami siap mengurus dan menyelesaikan izin operasional melalui OSS dalam waktu 2 x 24 jam mulai hari ini,” ujar Alex Sitorus.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari Satpol PP sebagai bentuk itikad baik pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
Satpol PP: Pemerintah Mendukung Dunia Usaha, Tetapi Aturan Harus Dipenuhi
Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marzuki, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat. Namun, seluruh pelaku usaha wajib melengkapi dokumen administrasi dan perizinan sesuai regulasi.
“Kami tidak menghalangi masyarakat untuk menjalankan usahanya. Namun seluruh persyaratan administrasi dan perizinan operasional harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Marzuki.
Menurutnya, pendekatan persuasif dan dialog menjadi langkah terbaik agar kegiatan usaha tetap berjalan tanpa mengabaikan aspek legalitas.
Pasar Malam Dinilai Beri Dampak Positif bagi UMKM
Ketua Ranting Pemuda Pancasila Desa Buntu Bedimbar, Sulaiman, yang turut hadir dalam mediasi menyampaikan bahwa keberadaan pasar malam memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.
Menurutnya, kegiatan tersebut mampu membuka peluang usaha bagi pelaku UMKM, meningkatkan perputaran ekonomi lokal, sekaligus menyerap tenaga kerja.
“Pasar malam ini memberikan manfaat bagi masyarakat karena banyak pelaku UMKM yang berjualan dan membuka lapangan pekerjaan. Kami juga ikut membantu menjaga keamanan agar kegiatan berlangsung tertib,” katanya.
Penyelesaian Melalui Mediasi Diharapkan Jadi Solusi
Dengan adanya kesepakatan tersebut, seluruh pihak berharap proses pengurusan izin dapat segera diselesaikan sehingga kegiatan hiburan pasar malam dapat berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian melalui jalur mediasi juga diharapkan menjadi contoh bahwa setiap persoalan administrasi dapat diselesaikan secara dialogis, mengedepankan pembinaan, serta tetap menghormati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Kewajiban perizinan berusaha di Indonesia mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan perizinan melalui sistem OSS sesuai tingkat risiko usahanya.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan hasil liputan di lapangan, konfirmasi kepada pihak terkait, serta keterangan resmi yang diperoleh wartawan. Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi portfolio.analisasibernews.com/ membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 1 angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila terdapat pihak yang ingin memberikan klarifikasi atau penjelasan atas isi pemberitaan ini.
Penulis: Paulus Limbong
Jabatan: Wakil Kepala Perwakilan Sumatera Utara – portfolio.analisasibernews.com/
