ANALIASIBERNEWS.COM

Berlaku bagi seluruh jajaran Redaksi, Wartawan, Kontributor, dan Perwakilan portfolio.analisasibernews.com/


Pembukaan

portfolio.analisasibernews.com/ berkomitmen menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, kontrol sosial, hiburan yang sehat, serta perekat persatuan bangsa. Seluruh aktivitas jurnalistik dilaksanakan secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Setiap insan pers portfolio.analisasibernews.com/ wajib memahami, menaati, dan melaksanakan ketentuan berikut.


Pasal 1

Independensi dan Integritas

Setiap wartawan wajib:

  • Bersikap independen dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  • Mengutamakan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
  • Menolak segala bentuk intervensi yang memengaruhi independensi pemberitaan.
  • Menjaga nama baik perusahaan media.

Pasal 2

Akurasi dan Keberimbangan

Setiap berita wajib:

  • Berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Diverifikasi sebelum dipublikasikan.
  • Mengedepankan prinsip keberimbangan.
  • Tidak menyesatkan masyarakat.
  • Memuat konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan apabila diperlukan.

Pasal 3

Profesionalisme Wartawan

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan wajib:

  • Membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Surat Tugas yang masih berlaku.
  • Memperkenalkan identitas sebagai wartawan.
  • Menghormati narasumber.
  • Bertindak sopan, santun, dan beretika.
  • Tidak melakukan intimidasi, pemaksaan, maupun ancaman.

Pasal 4

Larangan Penyalahgunaan Profesi

Setiap wartawan dilarang:

  • Meminta atau menerima suap dalam bentuk apa pun.
  • Memeras narasumber.
  • Menjual atau memperdagangkan berita.
  • Menyalahgunakan identitas pers.
  • Mengatasnamakan perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  • Menjanjikan penghapusan atau penerbitan berita demi keuntungan tertentu.

Pasal 5

Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib:

  • Menghormati hak privasi narasumber.
  • Melindungi identitas narasumber yang meminta kerahasiaan sesuai kepentingan jurnalistik.
  • Tidak membuka identitas korban tindak pidana seksual, anak yang berhadapan dengan hukum, maupun pihak lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Larangan Penyebaran Informasi Menyesatkan

portfolio.analisasibernews.com/ tidak akan menerbitkan berita yang mengandung:

  • Hoaks.
  • Fitnah.
  • Informasi palsu.
  • Manipulasi fakta.
  • Ujaran kebencian.
  • Diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan, jenis kelamin, maupun latar belakang lainnya.
  • Konten yang melanggar hukum.

Pasal 7

Penggunaan Foto, Video, dan Dokumen

Seluruh materi visual yang dipublikasikan harus:

  • Memiliki sumber yang jelas.
  • Tidak melanggar hak cipta.
  • Tidak dimanipulasi sehingga mengubah fakta.
  • Digunakan sesuai kepentingan jurnalistik.

Pasal 8

Hak Jawab dan Hak Koreksi

portfolio.analisasibernews.com/ memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk menggunakan:

  • Hak Jawab.
  • Hak Koreksi.

Permohonan akan diproses sesuai ketentuan hukum dan standar jurnalistik yang berlaku.


Pasal 9

Koreksi dan Ralat

Apabila ditemukan kesalahan dalam pemberitaan, Redaksi wajib:

  • Melakukan verifikasi ulang.
  • Menerbitkan koreksi atau ralat secara terbuka.
  • Memperbaiki informasi secepat mungkin.

Pasal 10

Media Sosial

Setiap wartawan wajib menjaga etika ketika menggunakan media sosial dengan:

  • Tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
  • Tidak mengunggah konten yang merusak citra perusahaan.
  • Menghindari konflik kepentingan.
  • Menjaga profesionalisme dalam setiap aktivitas digital.

Pasal 11

Konflik Kepentingan

Wartawan tidak diperkenankan membuat pemberitaan apabila memiliki kepentingan pribadi, hubungan keluarga, hubungan bisnis, atau kepentingan politik yang dapat memengaruhi objektivitas pemberitaan.


Pasal 12

Perlindungan Profesi

Perusahaan berkewajiban:

  • Melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik yang sah.
  • Memberikan pendampingan apabila wartawan menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 13

Pelanggaran Kode Etik

Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik ini akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, berupa:

  1. Teguran lisan.
  2. Teguran tertulis.
  3. Surat Peringatan I.
  4. Surat Peringatan II.
  5. Surat Peringatan III.
  6. Pembekuan tugas jurnalistik.
  7. Penonaktifan sementara.
  8. Pemberhentian sebagai Wartawan atau Anggota Redaksi.
  9. Proses hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Pasal 14

Kewajiban Seluruh Insan Pers

Seluruh jajaran Redaksi, Wartawan, Kontributor, Kepala Biro, Perwakilan Daerah, maupun tenaga pendukung portfolio.analisasibernews.com/ wajib:

  • Menjunjung tinggi etika jurnalistik.
  • Menjaga nama baik perusahaan.
  • Mengutamakan kepentingan publik.
  • Menegakkan profesionalisme.
  • Mematuhi seluruh peraturan perusahaan.

Penutup

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh insan pers portfolio.analisasibernews.com/ dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ditindak sesuai peraturan perusahaan, ketentuan hukum yang berlaku, dan mekanisme internal redaksi.

PT. Analisasiber Media Nusantara
Penerbit: portfolio.analisasibernews.com/

Motto Redaksi:
“Cepat, Akurat, Berimbang, Profesional, dan Bertanggung Jawab.”