KABUPATEN TANGERANG| portfolio.analisasibernews.com/– Proyek pembangunan pemagaran Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Melayu Barat, RT 004/RW 003, Kabupaten Tangerang, dengan nilai anggaran sebesar Rp198.126.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan Tim Media di lokasi, proyek yang dikerjakan oleh CV. ELBRUS BANGUN CIPTA dengan masa pelaksanaan selama 45 hari kalender tersebut diduga belum sesuai dengan volume pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam dokumen perencanaan.
Salah seorang anggota Tim Media menyampaikan bahwa hasil pengukuran di lapangan menunjukkan panjang pagar yang telah terbangun diperkirakan hanya sekitar 65 meter.
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, panjang pagar yang terbangun diduga hanya sekitar 65 meter. Selain itu, kami juga tidak menemukan konstruksi pondasi cakar ayam pada bagian yang kami amati. Pemasangan pagar juga terlihat kurang sejajar dan tidak membentuk garis lurus. Area pedagang di sekitar lokasi juga dinilai belum ditata dengan baik,” ujar anggota Tim Media, Jumat (31/7/2026).
Temuan tersebut selanjutnya akan dibandingkan dengan dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, dan spesifikasi teknis untuk memastikan apakah terdapat perbedaan volume maupun mutu pekerjaan.

Selain itu, Tim Media juga memperoleh informasi yang masih memerlukan pendalaman terkait proses penunjukan pelaksana proyek. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam proses penunjukan penyedia jasa. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Nama seorang anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial AL turut disebut dalam informasi yang beredar. Hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih menunggu klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Tim Media juga menilai apabila nantinya terbukti terdapat ketidaksesuaian volume, mutu pekerjaan, atau penyimpangan penggunaan anggaran, maka hal tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai standar teknis, spesifikasi, dan kontrak kerja.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan wewenang atau perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, apabila terbukti terdapat pelanggaran dalam mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah warga sekitar juga menyampaikan harapan agar pembangunan fasilitas umum tersebut dilaksanakan sesuai spesifikasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak CV. ELBRUS BANGUN CIPTA, Dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Tangerang, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tangerang, BPK, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, sehingga seluruh penggunaan anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Jurnalis: Tim portfolio.analisasibernews.com/
Kabiro Kabupaten Tangerang: 3D/Red.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang diperoleh Tim Media. Seluruh informasi mengenai dugaan penyimpangan masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 mengenai uji informasi, keberimbangan, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi. Redaksi membuka hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat klarifikasi resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional pada pemberitaan berikutnya.
