BATAM| portfolio.analisasibernews.com/ – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang diduga menyelundupkan cartridge vape berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut ilegal di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC masih dalam pengejaran karena diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi etomidate dan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan intensif yang dilakukan secara terpadu oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi jaringan pelaku hingga akhirnya melakukan penindakan secara bertahap di empat lokasi berbeda di Kota Batam.
Kronologi Pengungkapan
1. TKP Pertama – Kompleks Teluk Tering, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota
Petugas mengamankan tersangka BAP dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye dan diduga mengandung narkotika jenis MDMA.
2. TKP Kedua – Hotel di kawasan Baloi, Kota Batam
Dari hasil pengembangan, tim mengamankan tiga tersangka, yakni ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan meliputi satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi etomidate, tiga butir ekstasi, serta lima gram metamfetamina (sabu).
3. TKP Ketiga – Apartemen di kawasan Teluk Tering
Pengembangan berikutnya mengarah ke apartemen yang ditempati tersangka TFS. Di lokasi ini petugas menemukan 47 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, alat hisap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, serta ketamin.
4. TKP Keempat – Rumah Kos di kawasan Batu Ampar
Tim kemudian mengamankan dua tersangka lainnya, yakni AJ dan DA. Dari lokasi ini ditemukan metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 cartridge vape berisi etomidate yang disembunyikan di dalam kemasan makanan kering dan sachet, alat hisap sabu, 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5), serta alat press plastik.
Barang Bukti yang Disita
Dari keseluruhan operasi, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1.076,18 gram serbuk MDMA;
- 50 gram metamfetamina (sabu);
- 10 butir ekstasi;
- 170 cartridge vape berisi cairan etomidate;
- 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram;
- 86 butir psikotropika jenis Happy Five (H5);
- 25,6 gram serbuk ketamin;
- 88 perangkat vape elektrik;
- 9 set alat hisap sabu (bong);
- 3 alat press plastik;
- 6 timbangan digital; dan
- 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).
Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini diduga menjalankan aktivitas secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan hingga pemasaran narkotika.
Cartridge vape berisi etomidate maupun cairan etomidate dalam botol diduga diselundupkan dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut menggunakan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal sebagai “pelabuhan tikus”. Jalur tersebut diduga dipilih untuk menghindari pemeriksaan aparat penegak hukum.
Untuk mengelabui petugas, para pelaku juga diduga menyamarkan barang bukti dengan menyembunyikan cartridge vape dan sabu ke dalam kemasan makanan kering maupun kemasan sachet.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selamatkan Hampir 14 Ribu Jiwa
BNN menyebutkan bahwa melalui pengungkapan kasus ini, aparat berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Keberhasilan tersebut juga menegaskan komitmen BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi terkait dalam memperkuat sinergi pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah perbatasan dan pintu masuk Indonesia.
Pengawasan di jalur laut maupun udara akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi cairan etomidate.
BNN juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran gelap narkotika. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui Call Center 184 BNN.
Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) serta mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.
Sumber: Biro Humas dan Protokol BNN RI
(Wid)
