PERYATAAN SIKAP
Nomor : PS. – ADAB / PASUNDAN/ 007 /VII/ 2026

portfolio.analisasibernews.com/
BANDUNG,jabar 1 Juli 2026

Dengan ini kami, *Tim Advokasi & Pengamat Kebijakan Publik & Politik, menyampaikan sikap terkait peryataan Kepala Daerah Kota Bandung,Bapak Farhan, yang menjadi kontroversi di ruang publik terkait isu penebangan pohon .

I.*KAMI MEMAHAMI
KONTEKNYA

Kami memahami bahwa seorang pemimpin bisa marah melihat aturan dilanggar .Kami juga memahami adanya tekanan karena banyak laporan pohon tumbang danbirokrasi yang lambat…
*Kemarahan adalah ekspresi manusiawi*.

II.TAPI KAMI
MENYAYANGKAN CARA PENYAMPAIANNYA

Kontroversi muncul bukan karena subtansi ” menjaga pohon “. Subtansinya benarfan didukung *Perda No.13/2011*.

Kontroversi muncul karena 3 hal :

1.Melanggar Etika Komunikasi Publik
Pejabat publikterikat *UU No. 28/1999 Azaz Keteladanan*.
Menyampaikan kemarahan ke publik tanpa disertai solusi dan data . berpotensi menimbulkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat.
2.*Mengabaikan Asas Silih Asuh Budaya Sunda*
Falsafah tanah Pasundan mengajarkan lemah lembut ngalawan kasar. pemimpin Tanah Pasundan wajib ngamumule warganya .
Marah di depan kamera bertentangan dengan nilai Silih Asah, Silih Asih ,Silih Asuh.
3.*Mengalihkan Fokus dari solusi
Masalah sebenarnya :
Prosedur izin tebang yang berbelit + DLH lambat respon . Seharusnya energi digunakan untuk memangkas birokrasi bukan untuk melampiaskan emosi.

III.*EVIDEN HUKUM & ATURAN YANG KAMI PEGANG

1. *Perda Kota Bandung No.13/ 2011 Pasal 17*: Tebang pohon wajib izin DLH .Ini benar.
2*Perwali No.48/2016 :
DLH wajib merespon laporan pohon berbahaya 1x 24Jam .Ini uang harus dievaluasi.
3. *UU No. 14/2008 ttg Keterbukaan Informasi publik*: Rakyat berhak tahu prosedur yang jelas ,bukan hanya larangan.

*Argumentasi*: Masalahnya bukan di ” boleh marah atau tidak .Masalahnya di setelah marah ,apa kebijakannya?

IV.*DIKAP DAN TUNTUTAN KAMI*

Kami tidak menolak kritik .kami menolak cara yang tidak mencerminkan *Abab PejabatTanah Pasundan*.
Oleh karena itu kami menuntut:

1.*KLARIFIKASI & PERMINTAAN MAAF PUBLIK*
yang elegan kepada warga .Buka. Karena salah membela pohon, tapi karena cara menyampaikannya membuat resah .

2.BENTUK POSKO TEBANG POHON GRATIS 24 JAM’ di DLH .Biar warga tidak main tebang sendiri.
3.*SOSIALISASI MASSIF PERDA 13/ 2011 ke 40 Kecamatan+ 151 Kelurahan dengan bahasa yang ngarangkul” bukan ngagebug.

V.*PENUTUP AJAKAN*

*Warga Bandung, maribkita jaga pohon .Tapi mari juga kita jaga cara kita bicara .
Karena seorang pemimpin fikukurvbukan dari seberapa keras dia membentak.Tapi dari seberapa tenang dia menyelesaikan masalah”

*Benteng kota bukan tembok .Benteng kota adalah adab pemimpinya*.

*Hormat Kami,*

*R.Wempy Syamkarya,S.H.M.H.
Pengamat Kebijakan Publik dan Politik
Ketua Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *