portfolio.analisasibernews.com/ I SINTANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sintang mengamankan sedikitnya 40 unit kendaraan bermotor berknalpot brong dalam operasi penertiban intensif melalui program Strong Point Pagi, Selasa (4/8/2026).

Operasi yang digelar di sejumlah titik rawan dan ruas jalan protokol di Kabupaten Sintang ini menjadi langkah tegas kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terkait polusi suara.

Penertiban ini difokuskan pada penindakan pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan memicu kecelakaan lalu lintas. Selain menyita puluhan knalpot tidak standar, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan edukasi langsung kepada para pengendara yang terjaring.

Fokus Utama Operasi :
Target Penindakan: Kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong).

Tujuan Program: Mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Dampak Sosial: Menekan polusi suara dan merespons keluhan warga yang terganggu oleh kebisingan di jalan raya.

Metode Lapangan: Pengawasan stasioner saat jam padat pagi hari dikombinasikan dengan pembagian pamflet edukasi berkendara.

Kapolres Sintang AKBP Budi Hartono Sutrisno, S.H., S.I.K., M.Si., menyatakan bahwa penertiban ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya menjaga kenyamanan ruang publik. Beliau mengimbau seluruh pengguna jalan untuk segera mengganti komponen kendaraan mereka dengan standar pabrikan demi keselamatan bersama.

“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga sangat mengganggu ketenangan masyarakat serta pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot standar demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” tegas AKBP Budi Hartono Sutrisno.

Ia juga menambahkan bahwa operasi penertiban serupa akan terus digalakkan secara konsisten dan berkala. Polres Sintang berkomitmen penuh untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas secara permanen di wilayah hukum Kabupaten Sintang.

Sanksi dan Prosedur Pengambilan Kendaraan
Bagi para pengendara yang kendaraannya terbukti melanggar aturan spesifikasi teknis, petugas memberlakukan sanksi tilang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Pemilik kendaraan diwajibkan untuk:

Mengikuti Proses Sidang : Menyelesaikan kewajiban denda tilang sesuai jadwal yang ditentukan.
Membawa Knalpot Standar : Mendatangi Markas Satlantas Polres Sintang dengan membawa knalpot asli pabrikan.
Mengganti di Tempat : Melakukan penggantian knalpot brong menjadi knalpot standar langsung di hadapan petugas.

Menyerahkan Barang Bukti : Knalpot brong yang disita akan dihancurkan secara massal agar tidak dapat digunakan kembali.

Melalui keberhasilan operasi Strong Point Pagi ini, Polres Sintang mengajak seluruh elemen masyarakat, komunitas otomotif, hingga para orang tua untuk bersama-sama mengawasi penggunaan kendaraan anak-anak mereka agar selalu mematuhi aturan keselamatan jalan raya.

Sumber : Humas Polres Sintang. ( Sani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *