SIARAN PERS
Nomor: SP – DISBUDPAR BDG/ VIII/ 2026

portfolio.analisasibernews.com/

*Dari komitmen
Moral Menuju Sistem Akuntabilitas Terukur”

BANDUNG, 4 AGUSTUS 2026

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung menegaskan komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang
*BERSIH, TRANSPARAN, AKUNTABEL, dan BEBAS KKN*melalui kegiatan*Penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh aparatur.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh *Ir.H.Afi Junjunan Mustafa,M.Sc selaku Kepala Dinas ,didampingi *Nuzrul IrwanIrawan*selaku Sekretaris Dinas ,dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, fungsional ,dan staf Disbudpar Kota Bandung.

*LANDASAN HUKUM YANG KUAT*
Penandatanganan Pakta Integritas ini dilaksanakan berdasarkan:
1.*UU No. 28 Tahun 1999*
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
2.*UU No. 30Tahun 2014*
tentang Administrasi Pemerintahan – Asas Akuntabilitas
3.*Perpres No. 54 Tahun 2018*
tentang StrattNadional Pencegahan Korupsi
4.*PermenPAN – RB No.52 Tahun 2014*
tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
5.*Peraturan Wali Kota Bandung*
tentang penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Dengan dasar hukum tersebut, Pakta Integritas bukan sekedar dokumen moral, tetapi merupakan*bentuk pertanggungjawaban administrasi dan hukum” setiap aparatur.

*ARGUMENTASI & EVIDENSI : BIAR TIDAK JADI FORMALITAS*

Disbudpar Kota Bandung memastikan Pakta Integritas dijalankan memalui 3 pilar penguatan :

1.MEKANISME
PENGAWASAN INTERNAL
Dbentuk *Tim Integritas Disbudpar*yang bertugas melakukan monitoring 3 bulan sekali .Hasil monitoring dituangkan dalam *Berita Acara dan Laporan Triwulan*sebagai eviden.

2.*SISTEM PENGADUAN & SANKSI JELAS*
Disediakan
*Whistblowing System* melalui kanal resmi Pemkot Bandung.Setiap pelanggaran terhadap Pakta Integritas akan dikendalikan sesuai *PP No. 94 Tahun 2021*
tentang Disiplin PNS ,mulai dari teguran lisanhingga rekomendasi pemberhentian.

3.*TRANSPARANSI PUBLIK*
Isi Pakta Integritas dan capaian pelaksanaan akan dipublikasikan melalui website resmi Disbudpar dan papan pengumuman.
Ini sebagai bentuk
*Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008*.

*PERYATAAN PIMPINAN*
Penandatanganan ini adalah awal komitmen kami adalah memastikan setiap rupiah APBD ,setiap perizinan event,da. Setiap pelayanan publik di sektor budaya dan Pariwisata berjalan dengan integritas.
Ada bukti,ada data, ada yang bertanggung jawab ” tegas *Kepala Disbudpar Kota Bandung.Ir.H.Adi Junjunan Mustafa*, MSc

Senada ,*Sekretaris Disbudpar Nuzrul Irwan Irawan*menambahkan : Pakta Integritas adalah kompas.Kami ingin masyarakat,pelaku seni, dan wisatawan percaya bahwa Disbudpar Bandung bekerja profesional,tanpa diskriminasi,dan bebas dari praktik KKN ”

*TARGET YANG DIUKUR*
1.*Zero Tolerance* terhadap pungli dalam perizinan dan event
2.*100%, Layanan*berbasis sistem dan dapat ditelusuri.
3.*Kepercayaan Publik* terhadap Disbudpar meningkat sesuai hasil Survei Kepuasan Masyarakat

*PAKTA INTEGRITAS ADALAH JANJI .EVIDENSI
ADALAH BUKTI.
AKUNTABILITAS ADALAH TUJUAN”

CATATAN AKHIR:

*Moga ini dapat dijadikan Standar mutu tata kelola Pemerintahan Kota Bandung, Disbudpar sebagai pilot projek pelaksana, menjadi dasar pola disiplin dan Transparan dalam manajemen.
OPD lainya diharapkan mengikuti alur mekanisme yg benar dan dapat dipertanggung jawabkan di Publik.

Pengamat Kebijakan Publik dan Politik

*R.WEMPY SYAMKARYA , S.H.M.H.
Dewan Penasehat Analisaber Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *