TANGGAMUS | portfolio.analisasibernews.com/ – Diduga masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang belum menuntaskan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024–2025.

Informasi tersebut mencuat setelah adanya keterangan dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus yang menyebutkan bahwa proses penyelesaian temuan masih berlangsung, meskipun batas waktu tindak lanjut yang diberikan selama 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan disebut telah berakhir.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Drs. Suhendar Zuber, M.Si, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu (3/8/2026), membenarkan bahwa masih terdapat beberapa OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sampai saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya hal tersebut sudah diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun terkait kendalanya saya kurang memahami secara rinci,” ujarnya.

Suhendar juga menyampaikan bahwa Inspektorat akan segera mengambil langkah administratif dengan melayangkan surat resmi kepada OPD yang belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Kami segera melayangkan surat resmi kepada OPD agar segera menindaklanjuti pengembalian sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan rapat konsultasi bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung guna membahas percepatan penyelesaian tindak lanjut temuan tersebut.

“Kami juga sudah melakukan rapat dengan pihak BPK RI Perwakilan Lampung untuk mencari solusi agar proses pengembalian dapat segera diselesaikan,” tambahnya.

Sementara itu, Camat Talang Padang, Jhoni, saat dimintai keterangan terkait dugaan temuan yang berkaitan dengan Kecamatan Talang Padang pada Tahun Anggaran 2024, menjelaskan bahwa dirinya belum menjabat sebagai camat pada periode tersebut.

“Kalau terkait temuan tahun 2024, saat itu saya belum menjabat sebagai Camat Talang Padang. Jabatan tersebut masih dipegang oleh camat sebelumnya. Saya dilantik menjadi Camat Talang Padang pada tahun 2026. Sebaiknya konfirmasi juga kepada pejabat yang menjabat saat itu,” katanya.

Jhoni juga berpendapat bahwa konfirmasi sebaiknya difokuskan kepada OPD yang berkaitan langsung dengan temuan dimaksud. Ia berharap informasi tersebut tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

“Menurut saya, konfirmasi cukup dilakukan kepada OPD terkait. Kita juga harus menjaga nama baik Bupati Tanggamus agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut masih terus berlangsung. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Tim)


Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada narasumber yang memberikan keterangan. Penggunaan istilah “diduga” dimaksudkan untuk menjunjung asas praduga tak bersalah serta menghindari penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan mengenai Hak Jawab dan Hak Koreksi, redaksi membuka kesempatan kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab. Apabila terdapat kekeliruan data atau informasi, redaksi akan melakukan perbaikan sesuai mekanisme jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *