SERANG | portfolio.analisasibernews.com/ – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riung Hijau menyoroti pentingnya pengelolaan limbah medis di Kota Serang melalui audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang. Pertemuan yang berlangsung di Kantor DLH Kota Serang pada Selasa (4/8/2026) tersebut menjadi forum diskusi untuk membahas mekanisme pengelolaan limbah medis, mulai dari pendataan, pengangkutan, kerja sama dengan pihak pengelola, hingga sistem pengawasan yang diterapkan pemerintah daerah.

Audiensi tersebut digelar sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengelolaan limbah medis yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Limbah medis merupakan salah satu jenis limbah yang memerlukan penanganan khusus karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan maupun risiko kesehatan apabila tidak dikelola secara benar.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Riung Hijau menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengelolaan limbah medis yang selama ini diterapkan di Kota Serang. Mereka ingin memperoleh gambaran mengenai jumlah penghasil limbah medis, sistem pendataan yang dimiliki pemerintah daerah, proses pengangkutan limbah, pihak yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan, hingga lokasi pengolahan limbah medis yang digunakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Anggota Riung Hijau, Hasan, mengatakan bahwa keterbukaan informasi mengenai pengelolaan limbah medis menjadi hal penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana sistem pengawasan telah berjalan.
“Kami ingin mengetahui bagaimana data limbah medis di Kota Serang. Apakah data yang dimiliki dinas sudah sesuai dengan kondisi di lapangan, bagaimana mekanisme pengelolaannya, limbah dikumpulkan ke mana, siapa yang mengelola, serta bagaimana peran Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Hasan.
Menurutnya, informasi tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan telah menjalankan kewajibannya dalam mengelola limbah medis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain membahas pendataan limbah, Hasan juga mempertanyakan pola kerja sama antara klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya dengan perusahaan yang memiliki izin mengelola limbah medis.
Ia ingin mengetahui apakah seluruh fasilitas kesehatan telah memiliki Memorandum of Understanding (MoU) dengan perusahaan pengelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berizin sehingga proses pengangkutan hingga pemusnahan limbah dapat dilakukan secara legal dan terdokumentasi.
“Kami juga ingin mengetahui apakah klinik-klinik maupun fasilitas kesehatan lainnya sudah memiliki MoU dengan pihak pengelola limbah medis yang memiliki izin. Hal-hal seperti ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh proses pengelolaan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Pengelolaan Limbah Medis Menjadi Perhatian Bersama
Direktur Riung Hijau, Ahmad Baidhowi, menegaskan bahwa pengelolaan limbah medis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh fasilitas pelayanan kesehatan sebagai penghasil limbah.
Menurutnya, limbah medis memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan penanganan yang berbeda dengan limbah rumah tangga maupun limbah biasa.
Limbah medis dapat berupa jarum suntik bekas, perban yang terkontaminasi, sarung tangan medis, botol infus, sisa obat-obatan tertentu, hingga berbagai material lain yang berpotensi membawa agen infeksi maupun bahan berbahaya apabila dibuang tanpa melalui prosedur yang benar.
Karena itu, Ahmad menilai pengawasan terhadap pengelolaan limbah medis harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.
“Kalau limbah medis tidak dikelola dengan baik tentu dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Oleh sebab itu kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaannya benar-benar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah mengenai sistem pengawasan yang telah dilakukan sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan tingkat kepatuhan para pelaku usaha maupun fasilitas pelayanan kesehatan.
DLH Kota Serang Jelaskan Mekanisme Pembinaan
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Asep, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha maupun fasilitas yang menghasilkan limbah.
Menurutnya, tingkat kepatuhan masing-masing pelaku usaha tidak sama. Ada yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun teknis, namun masih terdapat pelaku usaha yang memerlukan pembinaan agar mampu memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pelaku usaha memiliki tingkat kepatuhan yang berbeda-beda. Ada yang sudah patuh, ada yang masih kurang, bahkan ada yang belum memenuhi ketentuan. Karena itu kami terus melakukan pembinaan secara persuasif agar mereka memahami kewajiban dalam pengelolaan limbah,” jelas Asep.
Ia menambahkan bahwa pendekatan pembinaan lebih diutamakan sebagai langkah awal agar pelaku usaha dapat memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya sesuai regulasi.
Pembinaan Dilakukan Secara Berkala
Sementara itu, perwakilan Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Kota Serang menjelaskan bahwa kegiatan pembinaan kepada pelaku usaha dilakukan secara rutin.
Pembinaan tersebut meliputi penyampaian kewajiban pengelolaan limbah, pemenuhan dokumen lingkungan, hingga evaluasi terhadap kepatuhan pelaku usaha dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.
“Pembinaan kami lakukan secara berkala kepada para pelaku usaha agar pengelolaan limbah yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan,” ungkap perwakilan PPKLH.
DLH berharap seluruh pelaku usaha terus meningkatkan kepatuhan sehingga pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Pentingnya Pengawasan Berkelanjutan
Pengelolaan limbah medis merupakan salah satu aspek penting dalam upaya menjaga kualitas lingkungan hidup. Selain memerlukan sistem pengelolaan yang baik, pengawasan terhadap seluruh rantai pengelolaan limbah juga menjadi faktor utama agar limbah tidak mencemari tanah, air, maupun udara.
Dalam praktiknya, limbah medis umumnya harus dipisahkan berdasarkan jenisnya, disimpan sementara sesuai standar, diangkut oleh perusahaan yang memiliki izin, kemudian dimusnahkan atau diolah di fasilitas yang memenuhi persyaratan.
Proses tersebut memerlukan pengawasan yang berkesinambungan agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat.
Dorong Sinergi Pemerintah dan Masyarakat
Audiensi antara Riung Hijau dan DLH Kota Serang berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif. Kedua belah pihak saling bertukar informasi mengenai pengelolaan limbah medis sekaligus membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya.
Riung Hijau berharap hasil audiensi tersebut dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat transparansi, meningkatkan pengawasan, serta mendorong kepatuhan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan terhadap ketentuan pengelolaan limbah medis.
Di sisi lain, DLH Kota Serang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, fasilitas pelayanan kesehatan, serta pihak pengelola limbah yang berizin, diharapkan sistem pengelolaan limbah medis di Kota Serang dapat terus ditingkatkan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Jurnalis : Togar Butar Butar
Editor : Yudi Sayuti S.T.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil audiensi antara LSM Riung Hijau dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang serta memuat pernyataan dari para narasumber yang hadir. Informasi disajikan sesuai prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila di kemudian hari terdapat informasi tambahan, klarifikasi, atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sesuai ketentuan yang berlaku.
