DELI SERDANG | portfolio.analisasibernews.com/ – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RF (23) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang lanjut usia bernama Hj. Nurlis (70), warga Dusun IV, Desa Punden Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut menjadi sorotan setelah diketahui bahwa pria yang diamankan merupakan anggota Polri yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Deli Serdang. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya.
Perlu ditegaskan bahwa status RF saat ini masih sebagai terduga pelaku dan proses hukum masih berjalan. Penetapan bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan pengadilan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Korban Ditemukan Meninggal di Dalam Rumah
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sore. Warga Dusun IV Desa Punden Rejo digemparkan dengan ditemukannya Hj. Nurlis dalam kondisi meninggal dunia di bagian dapur rumahnya.
Korban diketahui tinggal seorang diri setelah memasuki usia senja. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dikenal sebagai pribadi yang ramah serta memiliki hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya luka tusukan pada bagian leher korban. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pelaku maupun motif di balik peristiwa tersebut.
Polisi Benarkan Penangkapan Terduga Pelaku
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Isral, membenarkan bahwa seorang pria berinisial RF telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Iya benar, tersangka sudah ditangkap. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Deli Serdang. Dia memang personel (anggota Polri). Selebihnya silakan tanya Humas,” ujar Kompol Muhammad Isral saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa proses penyidikan dilakukan secara serius meskipun pihak yang diamankan merupakan anggota kepolisian.
Terduga Merupakan Personel Sabhara
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RF merupakan lulusan pendidikan Bintara Polri angkatan 2021 dan bertugas sebagai personel Sabhara Polresta Deli Serdang.
Sebelum kasus ini mencuat, RF disebut-sebut akan diusulkan memperoleh kenaikan pangkat menjadi Briptu pada Januari 2027 mendatang.
Selain itu, RF juga diketahui merupakan putra dari seorang pensiunan perwira Polri yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa latar belakang maupun status sebagai anggota Polri tidak akan menghalangi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Korban dan Terduga Bertetangga
Kepala Dusun IV Desa Punden Rejo, Hariadi, menjelaskan bahwa keluarga RF dan korban telah lama bertetangga.
Menurutnya, hubungan kedua keluarga selama ini dikenal cukup baik. Bahkan, keluarga RF disebut sering memanfaatkan garasi milik korban untuk menyimpan kendaraan pribadi.
Hariadi juga menyebutkan bahwa berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), RF terlihat berada di sekitar lokasi pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian dari rangkaian alat bukti yang sedang didalami penyidik.
Namun demikian, seluruh barang bukti, hasil laboratorium forensik, rekaman CCTV, serta keterangan para saksi masih dalam proses verifikasi oleh penyidik untuk memastikan kronologi secara utuh.
Dugaan Motif Masih Didalami
Sejumlah informasi yang beredar di tengah masyarakat mengaitkan kasus ini dengan dugaan persoalan penggunaan lahan garasi milik korban.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi mengenai motif yang melatarbelakangi dugaan tindak pidana tersebut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pendalaman secara ilmiah guna memastikan seluruh fakta hukum.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Penegakan Hukum Harus Transparan
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan seorang anggota kepolisian.
Pengamat hukum menilai bahwa keterbukaan informasi dalam proses penyidikan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap orang yang diperiksa dalam perkara pidana memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat juga diharapkan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan pengadilan.
Warga Berharap Kasus Diungkap Tuntas
Peristiwa tersebut meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun warga Desa Punden Rejo.
Banyak warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh fakta dapat terungkap.
Selain memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban, penanganan perkara secara terbuka juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Polisi Terus Lengkapi Berkas Perkara
Hingga Selasa (4/8/2026), penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang masih melanjutkan pemeriksaan terhadap RF.
Selain memeriksa terduga, penyidik juga terus mengumpulkan berbagai alat bukti, meminta keterangan sejumlah saksi, melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap rekaman CCTV, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Perkembangan lebih lanjut mengenai motif maupun hasil penyidikan akan disampaikan oleh pihak kepolisian setelah seluruh proses pemeriksaan selesai dilakukan.
portfolio.analisasibernews.com/ akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
Penulis: S. Tarigan – Sumatera Utara
Editor: Yudi Sayuti, S.T.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan aparat kepolisian serta informasi dari narasumber di lapangan. Penggunaan kata “diduga” dan “terduga” merupakan bentuk penerapan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru, klarifikasi, hak jawab, atau putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Redaksi portfolio.analisasibernews.com/ akan memperbarui pemberitaan sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip jurnalisme yang profesional, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
