portfolio.analisasibernews.com/
Inspektorat Sebut Masih Ada OPD yang Belum Menyelesaikan Pengembalian; Camat Talang Padang Minta Konfirmasi Sesuai Kewenangan
TANGGAMUS, LAMPUNG — Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Lampung, disebut masih memiliki kewajiban menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan keuangan daerah.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Drs. Suhendar Zuber, M.Si., melalui komunikasi WhatsApp pada 3 Agustus 2026. Ia menyebut masih terdapat sejumlah OPD yang belum menyelesaikan kewajiban pengembalian atas temuan pemeriksaan.
Menurut Suhendar, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut semestinya telah diselesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan. Namun, hingga saat ini masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Ada beberapa organisasi perangkat daerah sampai saat ini belum menyelesaikan pengembalian atas temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung. Seharusnya ini sudah selesai sesuai batas waktu yang ditetapkan BPK, namun masih ada kendala,” ujar Suhendar.»
Ia mengatakan, Inspektorat Kabupaten Tanggamus akan melakukan langkah administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada OPD yang masih memiliki kewajiban penyelesaian temuan.
Kami segera melayangkan surat resmi kepada OPD agar segera ditindaklanjuti pengembalian ke kas negara,” katanya.»
Suhendar juga menyampaikan bahwa pihak Inspektorat telah melakukan rapat konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung guna membahas langkah penyelesaian atas temuan tersebut.
Kami sudah rapat dengan pihak BPK RI Perwakilan Lampung bagaimana untuk mengatasi pengembalian ini agar segera selesai,” ujarnya.»
Temuan di Kecamatan Talang Padang
Sementara itu, terkait informasi mengenai temuan pemeriksaan tahun anggaran 2024 di Kecamatan Talang Padang, Camat Talang Padang, Jhoni, memberikan klarifikasi melalui komunikasi WhatsApp.
Jhoni menjelaskan bahwa dirinya baru menjabat sebagai Camat Talang Padang pada 2026. Dengan demikian, menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran tahun 2024 terjadi pada periode kepemimpinan camat sebelumnya.
Kalau temuan BPK tahun 2024 itu bukan saya camatnya. Saat itu masih dijabat Pak Amin. Saya dilantik menjadi Camat Talang Padang pada 2026,” ujar Jhoni.»
Ia menyarankan agar informasi mengenai pelaksanaan anggaran tahun 2024 dikonfirmasi kepada pejabat yang menjabat pada periode tersebut, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik dapat ditempatkan sesuai konteks dan kewenangannya.
Jhoni juga meminta agar konfirmasi mengenai tindak lanjut temuan dilakukan kepada OPD terkait sebagai pihak yang memiliki kewenangan administratif.
Menurutnya, penyampaian informasi mengenai temuan pemeriksaan harus dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Seharusnya konfirmasi cukup ke tingkat OPD. Kita harus sama-sama menjaga nama baik dan marwah Bupati Tanggamus, karena tanggapan masyarakat bisa berbeda dengan kondisi yang sebenarnya,” katanya.»
Perlu Transparansi dan Kejelasan Tindak Lanjut
Temuan pemeriksaan BPK pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah. Karena itu, penyelesaian tindak lanjut menjadi bagian penting dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Dalam konteks pemberitaan ini, belum terselesaikannya sebagian temuan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran pidana. Status dan substansi masing-masing temuan perlu dilihat berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan serta proses tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Untuk menjaga akurasi pemberitaan, informasi mengenai jenis temuan, nilai kewajiban yang harus dikembalikan, OPD yang belum menyelesaikan, serta progres tindak lanjutnya perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen resmi BPK dan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga diharapkan dapat memberikan informasi yang terbuka mengenai perkembangan penyelesaian tindak lanjut tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Kaperwil lampung
