portfolio.analisasibernews.com/ I SANGGAU – Polsek Sekayam berhasil menyelesaikan kasus dugaan pengancaman di Dusun Balai Karangan V, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau melalui mekanisme mediasi (problem solving) pada Senin (3/8/2026).
Peristiwa bermula pada Minggu (2/8/2026) ketika terduga pelaku berinisial AM mengancam dua korban, Yahya dan Putut Yuniarto, menggunakan sebilah parang di area perkebunan. Merasa terancam, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sekayam.
Menindaklanjuti laporan warga, personel Polsek Sekayam bergerak cepat memanggil seluruh pihak terkait ke Mapolsek untuk mediasi. Melalui pendekatan dialogis dan humanis, kasus ini resmi berakhir damai. AM mengakui kesalahannya, meminta maaf, serta menandatangani surat pernyataan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolres Sanggau AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa penyelesaian ini mengedepankan keadilan restoratif tanpa harus mengesampingkan hukum.
Langkah kekeluargaan ini diharapkan mampu memulihkan hubungan sosial antarwarga serta mencegah konflik lanjutan di masyarakat. Seluruh proses mediasi berjalan aman dan kondusif. ( Wid )
