RILIS PERS
KOALISI PEMANTAU LAYANAN PUBLIK KOTA BANDUNG
No.007 / VII/2026

portfolio.analisasibernews.com/
Hampir sekian bulan Tanpa Kabar, Pemkot Bandung Wajib Bertanggung jawab!

BANDUNG Juli 2026

Sampai detik ini, *publik kota Bandung tidak mendapatkan kejelasan nasib PDAM Tirtawening*.Tidak ada RUPS terbuka, tidak ada laporan kinerja ,tidak ada roadmap perbaikan pelayanan.*BUNGKAM TOTAL*.

Kebisuan ini sudah keterlaluan.Air adalah hak dasar manusia ketika BUMD air minum diam , maka *negara lalai memenuhi hak konstitusional warga*.
I.*FAKTA DAN EVIDEN
ARGUMENTASI”

1.*PELANGGARAN HAK KONSTITUSIONAL*
*Pasal 28H ayat 1 UUD 1945*: ” Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir bathin , bertempat tinggal,dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
*Pasal 33 ayat 3 UUD 1945*:” Bumi ,air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat” .
*Eviden*: Masih banyak warga di Kiaracondong, Arcamanik, Gedebage yg airnya mati, keruh ,atau beli ke swasta .Ini bukti negara gagal.

2.*PELANGGARAN UU BUMD*
*UU no.23 Tahun 2014 jo UU no.1Tahun 2022
Tentang HKPD: BUMD wajib lapor kinerja dan keuangan ke Pemilik yaitu Pemkot Bandung setiap 6 bulan.
*Eviden*: Sampai Juli 2026 tidak ada laporan publik kinerja PDAM
Tirtawening.Transparansi NOL.Ini pelanggaran asas Akuntabilitas*Pasal 20 UU No.28/1999″ .

3.*PELANGARAN UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK*
*UU no. 14 Tahun 2008 Pasal 11*: Badan Publik wajib menyediakan informasi secara berkala.
PDAM sebagai BUMD adalah Badan Publik.
*Eviden*: Website PDAM terakhir update kapan?
Rapat Direksi hasinya mana? Warga berhak tahu.

4.*DAMPAK LANGSUNG KE RAKYAT*
*Eviden*: Aduan ke SAPA119 terkait air mati, tagihan tidak wajar ,dan pipa bocor tidak kunjung selesai masih tertinggi ke 3 di Kota Bandung tahun 2025- 2026 .
Artinya pelayanan memburuk.
II.*TUNTUTAN KERAS KAMI KEPADA PEMKOT BANDUNG & DIREKSI*PDAM*

Sebagai pemilik ,Pemkot Bandung wajib turun tangan.Kami menuntut dalam 14 hari :

1.*GELAR KONFERENSI PERS TERBUKA*: Direksi PDAM Tirtawening+ Walikota+ Komisi B DPRD jelaskan: Kondisi Keuangan utang, investasi,dan rencana 109 hari perbaikan pelayanan.
2.*AUDIT PUBKIK INDEPENDEN*: Libatkan BPKP dan LSM untuk audit kinerja+ keuangan 2024- 2026.Hasilna wajib dirilis ke publik.
3.*EVALUASI DIREKSI*: Jika tidak mampu, copot.sesuai *PP No.54 Tahun 2017*
*Pasal 55*.BUMD bukan tempat titipan politik.

4.*BUKA DATA
PENGADUAN* : publikasikan real-time tim jumlah aduan air mati, lama perbaikan,dan kompensasi ke Pelanggaran.

III.*TAMPARAN UMUM*

Ingat ! Pasal 372 KUHP :
Penyalahgunaan eyg merugikan keuangan negara.
*pasal 3 UU No.31/1999 Jo UU No. 20/ 2001 tentang Tipikor*: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.
Diamnya pengelola BUMD air minum saat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.

Pasal 3 UU No.31/1999 jo UU Nom 20/2001 tentang Tipikor: Setiap orang yg menyalahgunakan kewenangan yg dapat merugikan keuangan negara.

Diamnya pengelola BUMD air minumsaat rakyat kesulitan air= potensi pembiaran yg merugikan negara.

*PENUTUP*

*Air bukan bisnis.Air adalah hak .Dan hak tidak boleh dikomersilkan oleh kebisuan pejabat*”

*Kami tidak butuh janji.Kamibbitih air mengalir dan data terbuka*.

*Jika dalam 14 hari tidak ada langkah nyata, kami bersama warga akan melakukan*Aksi Keran Kosong*” di Balai kota sebagai bentuk protes konstitusional” .

*Cukup sudah Rakyat haus akan kejelasan*!

Hormat kami,

*Pengamat Kebijakan Publik dan Politik*

*R.WEMPY SYAMKARYA,S.H.M.H.*
*KETUA.DEWAN PENASEHAT ANALISABER NASIONAL*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *